Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan gaji hakim ad hoc. Kenaikan gaji itu tinggal diberlakukan.
"Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan," kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2025).
Terkait angka kenaikannya, Pras enggan menyebut pasti. Ia mengatakan tidak beda jauh dengan kenaikan gaji hakim tetap.
"Secara persis sih ndak, tapi tidak jauh berbeda," ujarnya.
Untuk diketahui, kenaikan gaji hakim ad hoc ini bermula dari keluhan para hakim ad hoc terkait tunjangan berujung ancaman mogok sidang. Keluhan itu disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026).
(eva/isa)