Lexie Giroth Minta Dibebaskan

Sidang Kekerasan IPDN

Lexie Giroth Minta Dibebaskan

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2007 22:04 WIB
Bandung - Merasa tidak bersalah dalam kematian anak didiknya, Lexie M Giroth, terdakwa perkara penyuntikan formalin terhadap jenazah praja IPDN Cliff Muntu, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan.Hal tersebut disampaikan Lexie melalui tim kuasa hukumnya, dalam pembacaan pleidoi setebal 290 halaman di ruang utama PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (25/9/2007). Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 19.30 WIB dan sempat ditunda pada saat azan magrib untuk berbuka puasa.Agenda sidang pledoi merupakan yang kedua kalinya digelar, setelah sebelumnya pada Jumat (21/9/2007) lalu pembacaan pleidoi ditunda karena keterbatasan waktu menyusul tebalnya materi pledoi. Salah seorang kuasa hukum Lexie, Yopie Gunawan, menyatakan kliennya secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Tindakan dan perbuatan klien kami adalah mewakili lembaga IPDN dalam pengurusan jenazah Cliff Muntu atas perintah I Nyoman Sumaryadi selaku Rektor IPDN. Dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga secara sah tidak terbukti. Oleh karena itu, Lexie sangat beralasan untuk dibebaskan dari segala dakwaan," kata Yopie membacakan pledoinya.Pembacaan pledoi yang memakan waktu lama membuat majelis hakim dan JPU tampak lelah. Sesekali terlihat mereka tertidur sesaat atau memainkan handphone. Bahkan sidang yang biasa dipadati pengunjung, kini hanya terlihat keluarga dari Lexie.Ketua Tim Kuasa Hukum Lexie, Humprey R Djemat mengaku yakin kliennya akan bebas jika majelis hakim betul-betul menyimak isi pledoi yang dibacakan. Rencananya, kata Humprey, pembacaan vonis terhadap Lexie akan dilakukanKamis (27/9) atau Jumat (28/9) mendatang.Lexie M Giroth dituntut hukuman 2 tahun penjara. Lexie dinilai telah melanggar pasal 78 UU RI No 29/2004 tentang praktik kedokteran , pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal263 ayat (2) KUHP. (ern/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads