Dephub Sulit Tindak Pemudik Sepeda Motor Lebih 2 Penumpang
Selasa, 25 Sep 2007 18:07 WIB
Jakarta - Pemudik bersepeda motor meningkat hingga 31,29 persen dibanding tahun lalu dan rentan kecelakaan. Sepeda motor yang digunakan untuk mudik diharap hanya ditumpangi dua orang saja. Namun, tindakan bagi pemudik yang melanggar imbauan itu masih sulit dilakukan."Idealnya penumpang sepeda motor itu 2 orang, saja. Mau bawa anak, tetap 2 orang," kata Kepala Pelaksana Harian Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan JA Barata kepada detikcom, Selasa (25/9/2007).Bila hal-hal itu dilanggar, Dephub hanya bisa mengimbau agar aspek keselamatan lebih diperhatikan."Yah, kita mengimbau demi keselamatan. Kalau mengangkut lebih dari 2 orang, menggendong anak misalnya, nggak mungkin kan di tengah perjalanan disuruh balik lagi?" ujar Barata.Kalau kenyataannya banyak seperti itu, lanjutnya, pengemudi sepeda motor diimbau untuk beristirahat jika sudah 8 jam mengemudi."Karena sepeda motor bukan untuk mudik jarak jauh," ujar dia.Selain itu juga diimbau menempatkan barang tidak melebihi lebar kemudi. Pemudik sepeda motor juga dihimbau menjaga jarak aman dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Selain tentu saja, gunakan helm dan nyalakan lampu di siang hari untuk keselamatan.Berangkat bersama-sama secara berkelompok dipandu petugas juga lebih aman. Hendaknya gunakan juga jalur lambat atau paling kiri.Truk NgalahSedangkan untuk lalu lintas dan pengaturan angkutan barang, truk yang membawa barang-barang industri diminta untuk tidak beroperasi pada H-4 hingga hari H."Truk-truk itu ngalah dululah," ujar Barata.Truk-truk yang diminta untu tidak beroperasi sementara itu adalah truk bersumbu lebih dari 2, truk tempelan, truk gandengan, dan kontainer yang mengangkut bahan bangunan dan hasil manufaktur."Kecuali untuk angkutan BBM, bahan pokok, ternak dan barang hantaran pos," kata dia.
(nwk/nrl)











































