Kala Suryanto Belajar Maling...
Selasa, 25 Sep 2007 17:47 WIB
Jakarta - Suryanto (22) memang bukan maling profesional. Ia hanya warga Warakas Rt 9/3 Tanjung Priok. Jakarta Utara, yang tak punya pekerjaan alias pengangguran.Profesi pengangguran ini membuat Suryanto gelap mata. Bulan puasa sudah datang, sebentar lagi lebaran, namun Suryanto tak kunjung punya pekerjaan. Bagaimana cara Suryanto bisa mudik ke kampung halaman?Muncullah ide Suryanto untuk mencari penghasilan dengan cara tidak halal. Suryanto akan maling rumah kosong, selain tak berpenghuni juga membuat amatir seperti dia tak mengalami masalah banyak.Selasa (25/9/2007) siang, pukul 10.30 WIB, Suryanto pun mengintai sebuah rumah milik Intan Melisa di Jl Nuri, Perumahan Kompleks Walikota Sukapura, Jakarta Utara. Menyangka rumah itu kosong, Suryanto mengendap-endap di sekitar rumah itu. Dibalik bajunya, tersimpan parang yang masih terbungkus sarungnya.Setelah ia memastikan kondisi rumah Intan tidak berpenghuni alias kosong, ia memasuki halaman rumah yang tidak dikunci. Sejurus kemudian, ia congkel pintu rumah dengan parang itu."Sepi, nggak ada siapa-siapa. Saya langsung masuk ke kamar utama," ucap Suranto dalam hati seperti diucapkan ulang di Mapolsektro Ciincing, Jl Sungai Landak, Jakarta Utara, Selasa (25/9/2007).Kemudian, Suryanto mulai menyisir satu persatu kamar. Berbagai jenis perhiasaan seperti kalung dan anting ia comoti. Ia juga meraih sebuah telepon genggam yang tergolek di salah satu kamar. Total, Suryanto berhasil merengkuh harta kurang lebih Rp 5,5 juta."Lalu saya keluar. Eh... Tiba-tiba dari atas yang punya rumah keluar. Saya sedang di lantai bawah", ucap Suryanto terdengar kesal.Suryanto dipergoki Novel (23), adik Intan. Lalu, bukannya Suryanto gentar, malah menghunus parang yang dibawanya. "Saya bilang, jangan teriak atau kubunuh," ancam Suryanto.Akan tetapi ancaman Suryanto tidak mempan. Novel berhasil lari ke luar rumah sambil berteriak-teriak minta tolong. Kejar-kejaran pun terjadi sejarak 35 meter dari rumah.Hingga akhirnya kondisi berbalik tidak menguntungkan bagi Suryanto. Ia dikepung oleh warga yang mendengar teriakan tolong dari Novel. Warga yang marah langsung menghakimi Suryanto tanpa ampun. Puluhan bogem mentah ia terima tanpa bisa mengelak. Sementara parang yang ia andalkan tidak dapat berbuat banyak melihat kemarahan massa."Buat pulang kampung, hasil curiannya. Tapi keburu ketangkep," imbuh Suryanto menjelaskan alasannya.Kini ia dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Tak lupa, tahanan polsek yang bau dan pengap sudah pasti menanti sebagai bonus. Sungguh pengalaman pertama menjadi maling telah gagal total.
(Ari/aba)











































