Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran bagi murid selama bulan Ramadan 2026. Ada sejumlah poin yang disepakati, termasuk penentuan pembelajaran di luar kelas hingga libur pasca Ramadan.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (5/2/2026). Turut hadir dalam agenda ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti serta pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian atau lembaga terkait.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama bulan Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga momentum memperkuat iman dan takwa.
"Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif," ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).
Berikut jadwal pembelajaran siswa selama Ramadan:
1. 18-20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan.
2. 23 Februari-16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka.
3. 23-27 Maret 2026: Libur pasca Ramadan.
Pemerintah juga mendorong kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman bagi siswa muslim selama Ramadan. Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya," imbuhnya.
Tonton juga video "Mekanisme hingga Menu MBG saat Ramadan"
(dwr/imk)