Mengutip dari Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), berikut cara menghitung saldo JHT pekerja kantoran.
Misal, penghasilanmu sebesar Rp 5.000.000/bulan, maka:
- 2% = Rp 100.000 (iuran yang dibayarkan dari penghasilanmu)
- 3% = Rp 185.000 (dibayarkan perusahaan)
Jadi, tabungan JHT selama 1 tahun adalah Rp 285.000 x 12 = Rp 3.420.000
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Setelah login, klik menu "Jaminan Hari Tua"
- Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO:
- Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10.000.000
- Sudah melakukan pengkinian data
- Status kepesertaan sudah non aktif - Jika sudah semua, klik tombol "Selanjutnya"
- Pilih satu alasan pengjuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
- Periksa kembali data diri peserta. Klik tombol "Sudah"
- Klik tombol "Ambil Foto" untuk melakukan swafoto (selfie) sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
- Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
- Berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan. Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT
- Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"
- Berhasil dan tunggu dana cair. Untuk melihat proses klaim, silakan buka menu "Tracking Klaim"
Cara Cek Proses Klaim JHT
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
- Pilih opsi "Lacak Klaim JHT"
- Pilih nomor KPJ yang ingin dilacak, kirim, dan informasi mengenai proses klaim akan muncul
Lihat juga Video 'Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua':
(kny/imk)











































