KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 05 Feb 2026 14:48 WIB
KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar
Indra Iskandar (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar (IIS) hari ini. Indra akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR pada 2020.

"Hari ini Kamis (5/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Indra dipanggil untuk hadir di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dari Indra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

KPK sempat mengungkapkan alasan belum menahan Indra. KPK menyebutkan masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.

"Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

KPK telah beberapa kali memeriksa Indra. Pemeriksaan terkait kasus ini telah dilakukan sejak 2024.

Indra kemudian mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya. Permohonan praperadilan ini diajukan Indra pada Kamis (22/1). Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Simak juga Video 'Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT, Purbaya Bilang Begini':

(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads