Ramai-ramai Ajukan PK Dua Kali dan....Gagal

Ramai-ramai Ajukan PK Dua Kali dan....Gagal

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2007 15:44 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Amrozi cs berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) lagi terhadap kliennya, setelah MA menolak PK kliennya itu. Mereka mengatakan PK ini bukan yang kedua, melainkan PK yang belum melalui pemeriksaan di persidangan.Bolehkah PK diajukan dua kali? Ada tiga undang-undang yang menyatakan PK kedua kalinya tidak dapat dibenarkan. Ketiga aturan itu lain UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 23 ayat 2, pasal 66 ayat 1 UU 14/1985 jo UU 5/2004, dan UU 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 268 ayat 3.Pasal 23 ayat 2 UU 4/2004 berisi terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.Dan pada pasal 268 (3) KUHAP itu berbunyi: permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.Namun pada kenyataannya banyak terpidana yang mengajukan PK lebih dari sekali. Dan kebanyakan pemohon ini adalah terpidana mati. Salah satu dalil mengapa PK kedua kalinya ini dilayangkan adalah UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang intinya pengadilan tidak boleh menolak upaya hukum suatu perkara.Dalam pasal 16 (1) disebutkan pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas. Melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.Banyak contoh terpidana mati yang berusaha 'mempanjang hidupnya' lewat PK kedua. Dan semuanya berakhir dengan penolakan dengan alasan PK hanya boleh diajukan sekali.Terpidana mati yang mengajukan PK hingga dua kali antara lain terpidana hukuman mati kasus narkotika asal India, Ayodya Prasad Chaubey. Chaubey yang terbelit kasus kepemilikan heroin 12,19 kg mengajukan PK pertama tahun 1996 yang ditolak oleh MA. Tak lama kemudian dia mengajukan PK kedua dan ditolak lagi. Chaubey lantas dieksekusi. Ada juga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, yakni Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva. Majelis berpendapat PK kedua Tibo dkk tak dapat diterima karena sistem hukum di Indonesia hanya mengenal satu kali pengajuan PK.Tibo dkk pun mengajukan grasi, juga ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketiganya pun dieksekusi.Sementara itu untuk terpidana mati Jurit bin Abdullah (38), Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menolak pengajuan PK-nya. PN Sekayu mengacu pengajuan PK hanya bisa dilakukan satu kali saja. Grasinya juga ditolak sehingga Jurit pun dieksekusi.Terpidana mati Sumiasih dan Sugeng mengajukan PK untuk kedua kalinya pada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Manis Soejono. Sumiasih dan Sugeng dihukum mati karena membunuh Letkol Marinir Purwanto, istri, dua anak dan seorang keponakan, pada Agustus 1988. Grasi mereka ditolak presiden. (mly/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads