Salinan Putusan PK Amrozi Cs Belum Diterima Kejari Denpasar

Salinan Putusan PK Amrozi Cs Belum Diterima Kejari Denpasar

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2007 15:18 WIB
Jakarta - MA menolak permohonan PK terhadap Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra. Eksekusi terhadap ketiga terpidana mati bom Bali I ini pun akan dilakukan.Namun Kejari Denpasar belum menerima salinan putusan PK ketiganya. Sehingga Kejagung selaku yang mempunyai hak untuk menunjuk eksekusinya belum bisa menentukan waktu eksekusinya."Kami cek, Kejari Denpasar saja belum menerima salinan putusan PK tersebut. Perkara terorisme laporannya dilakukan secara berjenjang. Dari Kejari ke Kejati, baru ke Kejagung," urai Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (25/9/2007).Menurut Thomson, nantinya Kejari akan mengusulkan pertimbangan kepada pimpinan soal langkah-langkah yang akan diambil. Apakah eksekusi ketiganya akan dilakukan bersama-sama atau tidak, nanti ditentukan oleh pimpinan.Mengenai pengajuan PK yang kedua kalinya, Thomson mengatakan akan meneliti mekanisme tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku."Kalau ada pendapat seperti itu, nanti kita teliti," katanya.Thomson menjelaskan, setelah Kejari menerima salinan putusan MA, maka akan diberitahukan kepada terpidana apakah akan mengajukan grasi atau tidak. Kalau mengajukan grasi, berarti eksekusi ditunda karena menunggu putusan grasi tersebut.Secara hukum ada 3 jenis upaya hukum. Pertama, upaya hukum biasa berupa banding. Kedua, upaya hukum luar biasa berupa PK. Ketiga, upaya hukum konstitusi berupa grasi, amnesti abolisi dan rehabilitasi."Jika grasi, berarti terpidana sudah mengakui tindak pidana yang ia lakukan. Jadi dia memohon pengampunan kepada presiden. Nanti kita lihat kapan eksekusinya setelah terima salinan putusan," tegasnya. (ziz/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads