Tak Bisa PK Lagi, Amrozi Cs Harus Segera Dieksekusi
Selasa, 25 Sep 2007 14:48 WIB
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) 3 terpidana mati bom Bali yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron ditolak Mahkamah Agung (MA). Pengacara mereka pun berniat mengajukan PK lagi.Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hermanto mengatakan, PK hanya boleh dilakukan sekali saja. "Secara normatif, PK tidak boleh diajukan lagi. Tidak boleh ada PK atas PK," ujarnya dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (25/9/2007).Ditambahkan dia, bila dibolehkan pengajuan PK atas PK, maka tidak ada kepastian hukum.Menurut Hasril, PK tidak akan menunda eksekusi kecuali hukuman mati. "Tapi kalau PK ditolak ya harus segera dieksekusi," imbuhnya.Lain persoalan jika para terpidana mengajukan grasi. Maksimal pengajuan grasi adalah 2 kali. "Kalau grasi pertama ditolak, 2 tahun lagi bisa ajukan lagi. Kalau tidak mengajukan grasi ya sudah, eksekusi," tutup Hasril.
(nvt/nrl)











































