Dua OTT KPK Sasar Pajak hingga Bea Cukai

Dua OTT KPK Sasar Pajak hingga Bea Cukai

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Feb 2026 06:06 WIB
Dua OTT KPK Sasar Pajak hingga Bea Cukai
Ilustrasi. Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kantor Ditjen Bea Cukai Jakarta-Lampung. Dalam OTT ini, sejumlah orang diamankan.

OTT di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin

Mulanya KPK melakukan OTT di KPP Madya Banjarmasin. OTT tersebut berkaitan dengan kasus restitusi pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.

ADVERTISEMENT

Dalam OTT itu, ada 3 orang yang diamankan. Salah satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

"KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

OTT di Bea Cukai Jakarta-Lampung

Di hari yang sama, OTT kembali terjadi di kantor Ditjen Bea Cukai Jakarta dan Lampung. Namun, Budi belum menguraikan detail identitas dan peran yang pihak yang ditangkap.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung," jelas Budi.

"Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," ujarnya.

Budi mengatakan beberapa pihak yang kena OTT sudah berada di gedung KPK. Mereka sedang menjalani pemeriksaan.

OTT ini berkaitan dengan kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta. Namun, Budi belum mengungkap detail konstruksi perkaranya.

"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta," kata Budi.

Sejumlah barang bukti disita KPK. Salah satunya logam mulia 3 kilogram.

"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg," kata Budi.

Simak juga Video Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT, Purbaya Bilang Begini

Halaman 2 dari 3
(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads