Duo Ratu Ekstasi Dibekuk Polisi
Selasa, 25 Sep 2007 14:03 WIB
Denpasar - Dua gadis pengedar ribuan butir ekstasi dibekuk Polres Badung, Bali. Kedua tersangka tersebut adalah Fransisca Deydi Kawangian (27) asal Manado dan Suparmi (25) asal Lampung. Polisi tengah memburu pacar Suparmi.Para tersangka dibekuk di dua tempat berbeda. Fransisca yang diduga sebagai wanita penghibur dibekuk di Jalan Pulau Bangka, Denpasar, Senin (24/9/2007). Polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram. Dari hasil interogasi terhadap Fransisca, polisi memburu tersangka lainnya, yaitu Suparmi yang bekerja sebagai karyawati salon. Suparmi ditangkap di tempat berbeda di Jalan Pulau Bangka beberapa saat kemudian.Setelah menangkap kedua tersangka, polisi menggeledah seisi rumah. Polisi berhasil menemukan 1.000 butir ekstasi, yang terdiri dari delapan paket yang berisi 750 butir ekstasi serta satu paket yang berisi 250 butir ekstasi. Ekstasi tersebut ditemukan di dalam drum di halaman rumah. Polisi juga menyita lima paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram.Suparmi membantah sebagai pemilik ekstasi dan sabu-sabu tesebut. Ia berkilah bahwa pemiliknya adalah pacarnya, Kadek AR. "Setiap bulan, Suparmi menerima suplai 1.000 butir ekstasi. Satu butir dijual seharga Rp 225 ribu," kata Kapolres Badung AKBP Abdul Latief Maulana.Tersangka telah mengedarkan ekstasi sebanyak 5 kali. Kedua tersangka dijerat pasal 59 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi kini tengah memburu tersangka Kadek AR.
(gds/nrl)











































