Usai Neloe Cs, Kejagung Tunggu Vonis 3 Direksi PT CGN

Usai Neloe Cs, Kejagung Tunggu Vonis 3 Direksi PT CGN

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2007 13:49 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Neloe cs 10 tahun penjara. Namun kasasi 3 direksi PT Cipta Graha Nusantara (CGN), debitor Bank Mandiri, belum juga diputus. Kejagung pun menunggu putusan itu untuk melangkah pada kasus Bank Mandiri lainnya."Kita masih nunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu keluar putusannya. Kalau dua-duanya sudah keluar, misalnya PT CGN sudah dihukum, kita ibaratnya melangkah itu dengan tegap, gitu. Jadi sabarlah, sabar," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2007).Menurut Kemas, kejaksaan hingga kini masih menunggu putusan kasasi para debitor. "Sementara kita menunggu putusan PT CGN. Jangan-jangan nanti bebas lagi CGN-nya. Kreditornya kan sudah dihukum, debitornya belum. Kita masih tunggu, mudahan-mudahan dalam waktu dekat," imbuh dia.Kemas menjelaskan, kasus lain yang berkaitan dengan Neloe cs saat ini sedang diteliti ulang oleh Kejagung. Selain kasus PT Kiani Kertas dan PT Oso Bali Cemerlang, ada sekitar 6 hingga 7 kasus Bank Mandiri."Kan ada 6 atau 7, kita akan ajukan semua. Percayalah sama kita. Saya tidak akan bohong," pungkas dia.Ketiga direksi PT CGN adalah Dirut PT CGN Edyson, Komisaris Utama PT CGN Saipul Anwar dan Direktur Keuangan CGN Diman Ponijan. Para debitor Bank Mandiri ini didakwa telah melakukan penyimpangan kredit Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar.Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Februari 2006 memvonis bebas ketiga direksi ini. (mly/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait