Bersumber dari laman Indonesia Baik, bansos PKH dan BPNT tahap pertama (periode Januari-Maret) akan disalurkan pada Februari 2026. Bantuan ditujukan kepada 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Besaran PKH dan BPNT 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/3 bulan
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000/3 bulan
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000/3 bulan
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/3 bulan
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/3 bulan
- Lansia (β₯60 tahun): Rp 600.000/3 bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/3 bulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000/3 bulan
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Rp 600.000/3 bulan
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bansos atau bukan, begini cara mengeceknya.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih data wilayah sesuai KTP dan masukkan nama lengkap penerima
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik 'Cari Data'
- Akan muncul status penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT) dan informasi penyalurannya.
Cek status bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, berikut daftar golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.
- Alamat tidak ditemukan
- Individu tidak ditemukan
- Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga)
- Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi
- Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi
- Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
- Pensiunan ASN/TNI/Polisi
- Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
- Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
- Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa
- Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Tonton juga video "Penerima Bansos Main Judol Diberi Kesempatan Kedua, Jika..."
(kny/imk)











































