Tak Efektif, Perda Larangan Merokok Direvisi Pemprov DKI

Tak Efektif, Perda Larangan Merokok Direvisi Pemprov DKI

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2007 12:53 WIB
Jakarta - Perda 2/2005 tentang Pengendalian Udara dinilai tidak efektif. Pemprov DKIJakarta pun tengah merevisi perda tersebut. Tujuannya, agar penindakanterhadap pelanggar lebih mudah."Sekarang sedang direvisi perdanya. Sanksi kemarin kan 6 bulan, itu akandibikin 3 bulan agar bisa ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS)," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI BudiramaNatakusumah di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa(25/9/2007).Budirama mengatakan, perda tersebut menyatakan saksi maksimal 6 bulankurungan bagi pelanggarnya. Jika pemprov ingin menindak, maka harusmembawa serta kejaksaan. Karena sanksi yang diberlakukan di atas 3 bulan,maka pelanggaran itu bukan lagi termasuk tindak pidana ringan (tipiring)."Jadi kalau kita mau sidak dan sebagainya, kita harus bawa serta banyaktim. Ada tim kejaksaanlah, makanya kita revisi," jelasnya.Menurut dia, nantinya, akan ada pengadilan khusus untuk mengadili parapelanggar Perda Larangan Merokok. "Pengadilan sudah oke, tapi ya itu,perlu dibuat aturan agar tindak pidananya masuk kategori tipiring. Kalaudenda itu terserah," imbuh Budirama.Perda ini mulai diberlakukan pada April 2006. Selama 2006, ada 81 lokasigedung yang melanggar perda karena tidak menyediakan ruang khusus untukmerokok. Sedangkan perokok yang melanggar adalah 208 orang. Untuk 2007,ada 20 rumah sakit dan 12 perguruan tinggi yang melanggar. (nvt/sss)


Berita Terkait