Perpres Lumpur Digugat Korban Lapindo ke MA

Perpres Lumpur Digugat Korban Lapindo ke MA

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2007 12:43 WIB
Jakarta - 39 Korban lumpur Lapindo mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal 15 Peraturan Presiden 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS). Warga yang diwakili pengacara dari YLBHI, Taufik Basari, mendaftarkan gugatannya di MA.Taufik mengatakan, perpres tersebut bertentangan dengan UU Pokok Agraria (PA). Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo telah mengubah konsep ganti rugi menjadi jual beli."Pembayaran direduksi hanya menjadi tanah dan bangunan. Tidak ada ganti rugi," kata Taufik usai mendaftar di ruang Kasubdit Umum Tata Usaha Negara di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2007).Menurut Taufik, pelanggaran lainnya, Lapindo Inc bisa memperoleh tanah. Padahal, dalam UU PA, perusahaan profit Lapindo Inc ini tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah."Dalam UU PA, yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, antara lain koperasi dan lembaga keagamaan. Sedangkan badan hukum seperti Lapindo bukan termasuk di antaranya," imbuh dia.Taufik menilai, pemerintah berlaku tidak adil pada warga korban dengan mengeluarkan perpres tersebut. Pemerintah yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menghadapkan langsung warga dengan perusahaan Lapindo.Taufik menjelaskan, terkait waktu sidang uji materiil, MA bisa memproses secepatnya. "Ini sifatnya urgent. Makin lama diputus, maka semakin besar ketidakpastian hukum di lapangan," tandas Taufik.39 Warga yang mengajukan uji materiil menolak perpres hingga kini tidak memperoleh ganti rugi sepersen pun. Mayoritas warga yang mengajukan gugatan adalah warga Renokenongo, yang wilayahnya tidak terkena dampak langsung lumpur tetapi ikut merasakan akibatnya. (mly/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads