PK Jilid II Amrozi Cs Ancam Kepastian Hukum Indonesia

PK Jilid II Amrozi Cs Ancam Kepastian Hukum Indonesia

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2007 12:32 WIB
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) Amrozi cs untuk yang kedua kalinya dinilai mengancam kepastian hukum di Indonesia. Sebab selama ini PK hanya diatur satu kali. MA diminta bertindak tegas."Sekarang yang diperlukan sikap tegas dari MA, karena itu akan mempengaruhi kepastian hukum di Indonesia," kata anggota Komisi III DPR Arbab Paproeka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2007).Namun demikian, politisi PAN ini menilai PK kedua ini merupakan hak Amrozi cs. Sebab meski hukum formal mengatur PK hanya bisa sekali, praktiknya bisa beberapa kali.Karena itu dalam revisi UU paket kehakiman yang di dalamnya ada UU MA, Arbab akan mengusulkan ketegasan mengenai mekanisme PK."Selama ini bisa beberapa kali dan diperbolehkan oleh MA. Ini yang nantinya kita perbaiki," kata dia.Sementara anggota Komisi III dari FPDIP Gayus Lumbuun menilai PK Amrozi untuk mendapatkan keadilan bisa dipahami, meskipun aturan tentang PK hanya sekali. Karena itu, dia minta MA tegas terkait hal ini."Kalau saya baca secara normatif memang tidak bisa PK ulang, tapi UU ini kan bagaimana bisa mendapatkan keadilan. Jadi semua tergantung MA. Kalau MA menerima ya jalan, kalau tidak ya dieksekusi meski saya tidak setuju hukuman mati," tutur Gayus.Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas merupakan terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002. (umi/sss)


Berita Terkait