PK Ditolak
Polda Bali Siap Dor Amrozi dkk
Selasa, 25 Sep 2007 12:10 WIB
Denpasar - Peninjauan kembali (PK) Imam Samudra dan Ali Ghufron alias Muklas ditolak Mahkamah Agung (MA), menyusul keputusan yang sama pada Amrozi. Polda Bali siap melakukan eksekusi ketiga terpidana mati bom Bali itu."Polda Bali siap melakukan eksekusi dan jika ditunjuk kita harus siap setelah ada permintaan eksekusi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban di Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Selasa (25/9/2007).Namun demikian, menurut dia, belum ada pemberitahuan di mana eksekusi akan dilakukan."Kalau dilakukan di tempat lain (di luar Bali), eksekusi dilakukan oleh Polda daerah tersebut," ujarnya.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Made Suratmaja mengatakan telah mengetahui putusan MA yang menolak PK Imam Samudra dan Muklas."Tetapi sampai sekarang kita belum menerima salinan putusannya," kata Suratmaja.Ketika ditanya seputar eksekusi, Suratmaja menolak memberikan keterangan."Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak. Silakan hubungi Kajati supaya tidak ada informasi simpang siur mengenai eksekusi," ujar Suratmaja.MA menolak PK Imam Samudra pada 19 September 2007. Perkara bernomor 68PK/Pid/2007 ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil dengan hakim anggota Djoko Sarwoko dan Moegihardjo.Untuk perkara bernomor 67PK/Pid/2007 dengan terpidana Ali Ghufron yang merupakan kakak Amrozi, putusannya dibacakan majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil pada 23 Agustus. Bertindak sebagai anggota dalam kasus tersebut adalah Bahauddin Qaudry, dan Kaimudin Sale.Pengacara ketiga terpidana menyatakan akan mengajukan PK kembali. Kejagung menyatakan, eksekusi terpaksa dilakukan setelah menunggu keputusan "PK kembali" tersebut.
(aan/nrl)











































