Ketua PWI Riau Bantah Status Tersangka Kasus Porwanas
Selasa, 25 Sep 2007 11:53 WIB
Pekanbaru -
Tiga anggota PWI Riau disebut-sebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Porwanas. Namun sejauh ini, Polda Riau tidak pernah memberitahukan soal penetapan tersangka kepada PWI. Pihak kepolisian dianggap berlebihan. Penegasan ini disampaikan Ketua PWI Cabang Riau Sutrianto dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (25/09/2007) di Pekanbaru. Sutrianto mengaku terkejut atas statamen Kapolda Riau Brigjen Sujtiptadi yang dikutip sejumlah media yang telah menetapkan tiga orang panitia Porwanas sebagai tersangka. Dari tiga nama itu, disebutkan inisial ST yang diduga Sutrianto sendiri. Karena itu Sutrianto mengaku sejauh ini belum ada pemberitahun resmi soal statusnya yang kini dijadikan tersangka oleh pihak Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi di Porwanas."Saya terkejut kok tiba-tiba saya panitia disebut-sebut sebagai tersangka. Padahal selama ini kami hanya berstatus saksi. Memangnya mudah menjadi tersangka itu," kata Sutrianto. Menyangkut penetapan tiga panitia sebagai tersangka ini, kata Sutrianto, hari ini pihak PWI Riau akan mengklarifikasi langsung kepada Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi. Hal itu diperlukan, karena sampai sekarang tim penyidik tidak pernah melayangkan surat pemberitahuan penetepan status menjadi tersangka. "Kami hari ini akan mengklarifikasi langsung omongan Kapolda Riau. Apakah memang benar dia berbicara telah menetapkan tersangka, atau hanya media yang salah penanfsiran atau salah kutip atas omongan Kapolda Riau," kata Sutrianto. Menurut Sutrianto, Kapolda Riau yang lama ketika dipimpin Brigjen Damanhuri sudah bersepakat dengan panitia Porwanas. Saat itu, Panitia Porwanas telah menyerahkan surat verifikasi dari Pemprov Riau yang menyebut penggunaan dana APBD Riau untuk Porwanas sebanyak Rp 6 miliar telah sesuai dengan peruntukannya. "Waktu itu Kapolda Riau sudah menyetujui surat verifikasi dari Pemprov Riau itu. Nah sekarang, kok tiba-tiba lagi kasus Porwanas dibuka lagi. Dan malah langsung menetapkan tiga tersangka. Ini sangat tidak prosedural sekali," terang Sutrianto. Dana Porwanas Sesuai ProsedurMenyangkut penggunaan dana sebanyak Rp 6 miliar dari APBD, menurut Sutrianto, dana itu semata-mata tidak hanya untuk kegiatan Porwanas. Dana itu juga digunakan untuk pendanaan kegiatan Hari Pers Nasional (HPN). "Dana sebanyak Rp 6 miliar itu tidak semata-mata dipergunakan untuk Porwanas saja, tapi juga untuk HPN. Kami juga tidak melakukan seperti apa yang ditudingkan adanya korupsi dalam pelaksanaan Porwanas," terang Sutrianto. Dia menyebutkan, pencairan dana publik untuk PWI itu, juga sudah prosedural. Tahapannya mulai pengajuan anggaran ke Pemprov Riau yang selanjutnya hearing dengan DPRD Riau. Setelah ada persetujuan dari Pemprov dan DPRD Riau, barulah dana Porwanas diberikan ke PWI dengan dua tahapan. "Tahapan pertama murni dana APBD tahun 2003 sebesar Rp 2,5 miliar yang selanjutnya ditambah lagi dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 sebesar Rp 3,5 miliar. Jadi pengeluaran dananya sangat prosedural," kata Sutrianto. Masih menurut Sutrianto, usia pelaksanaan Porwanas, pihak panitia juga sudah membuat surat perganggungjawaban ke Pemprov Riau. Pemerintah daerah sendiri sudah menerima surat pertanggungjawaban dari pihak panitia Porwanas.
(cha/asy)










































