8 Hari Cuti Bersama di 2026 Resmi Diteken Prabowo, Catat Jadwalnya

8 Hari Cuti Bersama di 2026 Resmi Diteken Prabowo, Catat Jadwalnya

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 04 Feb 2026 11:37 WIB
8 Hari Cuti Bersama di 2026 Resmi Diteken Prabowo, Catat Jadwalnya
Ilustrasi. (Getty Images/allegrostock)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang cuti bersama pada 2026. Ada 8 hari cuti bersama yang ditetapkan.

Keppres Nomor 42 tahun 2025 tentang Cuti Bersama yang diteken Prabowo 31 Desember 2025. Aturan tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis dalam Keppres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, penetapan cuti bersama ini tidak mengurangi cuti tahunan. Berikut 8 hari ditetapkan cuti bersama 2026:

1. 16 Februari 2026 (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. 18 Maret 2026 (Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
3. 20,23 dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
4. 15 Mei 2026 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
5. 28 Mei 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
6. 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Simak juga Video 'Asyik! Ada 9 Kali Long Weekend di 2026 Nanti':

(eva/rfs)


Berita Terkait