Jampidum: Amrozi cs PK Lagi, Terpaksa Eksekusi Tunggu Putusan
Selasa, 25 Sep 2007 10:41 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan mengenai rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) kembali oleh kuasa hukum terpidana mati Amrozi cs. Tentu saja jika pengadilan menerima, eksekusi tertunda."Itu (pengajuan PK) bukan wewenang kita. Kalau memang pengadilan mau menerima itu masalahnya. Terpaksa kita menunggu putusan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga kepada detikcom, Selasa (25/9/2007).Menurut Ritonga, PK itu bukan melalui kejaksaan melainkan melalui pengadilan. "Makanya kita susah, bukannya kita tidak mau (eksekusi), tapi kan banyak faktor juga," ujar dia.Mengenai kemungkinan ketiga terpidana mengajukan grasi, lanjut Ritonga, kejaksaan tentu akan menghormatinya. Tentu saja eksekusi harus menunggu putusan grasi itu. "Kalau dia minta kita kasih. Itu kan hak orang," imbuh Ritonga.Ritonga mengaku, hingga kini kejaksaan belum menerima salinan putusan dari MA. "Kita tunggu dulu. Kalau ada di depan mata bahannya, tentu kita diskusikan untuk ambil kesimpulan. Itu kan tidak sendiri kerjanya," tandas dia.Kuasa hukum Amrozi, Ali Ghufron alias Muklas, dan Imam Samudra berencana mengajukan PK lagi, bukan PK kedua. Alasannya dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Denpasar, belum dilakukan pemeriksaan memori PK, dan tiba-tiba saja MA sudah mengeluarkan putusan."PK itu kan harus diperiksa dulu di pengadilan negeri sebelum diajukan ke MA. Tapi ini pemeriksaan memori PK belum, kok tiba-tiba diputuskan," kata salah satu kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan.Menurut Michdan, dalam sidang di PN Denpasar terjadi perdebatan. Kuasa hukum menginginkan agar sidang dilakukan di PN Cilacap, sedangkan jaksa menginginkan terpidana dihadirkan dalam sidang di PN Denpasar.
(mly/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































