PK Amrozi Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan PK Lagi

PK Amrozi Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan PK Lagi

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2007 09:52 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap Amrozi, Ali Ghufron alias Muklas, dan Imam Samudra. Kuasa hukum ketiga terpidana mati ini pun akan melakukan upaya hukum pengajuan PK kembali, tapi namanya bukan PK kedua. "Kita adakan rapat dan ditetapkan akan mengajukan permohonan PK, tapi namanya bukan PK kedua. PK itu kan harus diperiksa dulu di pengadilan negeri sebelum diajukan ke MA. Tapi ini pemeriksaan memori PK belum, kok tiba-tiba diputuskan," kata salah satu kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, kepada detikcom, Selasa (25/9/2007).Michdan mencontohkan saat permohonan PK Abu Bakar Ba'asyir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa memori PK. Sedangkan untuk kasus Amrozi cs, sidang PK di PN Denpasar belum memasuki pemeriksaan memori PK."Waktu itu tidak ada sidang lanjutan. Pada sidang awal, ada hal penting yang kita pertanyakan antara lain tentang pemindahan sidang PK ke Pengadilan Negeri Cilacap," ujar dia.Kuasa hukum, lanjut Michdan, juga telah memberitahukan ke PN Cilacap dan mereka pun bersedia. "Kita mempersoalkan pemindahan karena kita ingin yang mengajukan PK hadir. Lalu kita adakan konsolidasi dengan PN Cilacap," jelas dia.Menurut Michdan, dalam putusan PK ini yang perlu dipertanyakan adalah proses hukumnya. Dia melihat prosesnya cacat atau terabaikan. Michdan dkk ingin proses persidangan dilakukan dengan benar. Selain itu, hingga kini kuasa hukum belum mendapat pemberitahuan dari MA."Menurut saya, MA harusnya melakukan tindakan yang lebih bijak. Kepentingan apa sih memberikan press conference tapi tidak didahulukan memberitahukan pada pihak yang berkepentingan," imbuh dia.Michdan berencana akan mengajukan PK untuk ketiga terpidana dalam waktu dekat. "Kita sudah siapkan dan disempurnakan. Kita akan masukkan kalau tidak terganggu sebelum hari raya," katanya.Selain mengajukan PK, kuasa hukum juga akan melakukan langkah lainnya. Yakni mengajukan uji meteriil Penetapan Presiden No 2/1964 tentang Pelaksanaan Eksekusi Mati agar sesuai syariat Islam, selain itu juga akan meminta fatwa MUI dan cendekiawan muslim mengenai pemberlakuan hukuman mati. (mly/nrl)


Berita Terkait