Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah melakukan riset besaran perputaran uang terkait green financial crime (GFC) atau kejahatan lingkungan. Angka perputaran uang yang berkaitan kejahatan lingkungan itu mencapai Rp 1.700 triliun sejak 2020.
"Terkait dengan GFC, kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak 2020. Data kami, perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp 992 triliun, tapi Rp 1.700 triliun," kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ivan menjelaskan, selama 2025 saja, perputaran uang terkait kejahatan lingkungan mencapai Rp 992 triliun. PPATK juga sudah memetakan wilayah mana saja yang terdapat kejahatan lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 992 triliun itu hanyalah yang kita laporkan di tahun 2025. Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macem kita sudah punya," tuturnya.
PPATK berharap temuan itu bisa menjadi bahan dalam melihat potensi bencana akibat kerusakan lingkungan. Ivan mengatakan hasil rekomendasi PPAK juga telah diserahkan ke sejumlah instansi terkait.
"Artinya, yang kita, hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khususnya bencana alam dan segala macam. Rekomendasi banyak di dalam situ," ujarnya.
Simak juga Video: PPATK Terima 43 Juta Laporan di 2025, Perputaran Dana Rp 2.085 T










































