Diminta Batalkan Class Action, Dosen IPDN Diancam Pecat
Selasa, 25 Sep 2007 00:09 WIB
Jakarta - Dosen IPDN Andi Asikin mengaku ditekan oleh pejabat Depdagri. Andi ditekan untuk segera mencabut gugatan class action. Jika tidak, dia akan dikenakan sanksi dicopot dari PNS."Sudah sekitar dua minggu ini saya ditekan pejabat Depdagri eselon II dan III," kata Andi dalam jumpa pers di sebuah rumah makan di Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat (24/9/2007).Andi mengatakan, dirinya memenuhi panggilan Depdagri pada 12 September 2007. Permintaan pejabat Depdagri itu diulangi lagi melalui telepon pada 19 september 2007."Kalau tidak, saya diancam akan dicopot sebagai PNS dengan PP 30/1980 tentang disiplin bagi PNS. Mereka mengatakan tidak pantas bila anak menggugat bapaknya," jelas Andi menirukan nada ancaman pejabat Depdagri tersebut. .Namun, pria yang juga menjabat sekjen Forum Komunikasi Reformasi Sekolah Pamong Praja (FKRSPP) ini bersikukuh tidak akan mencabut gugatan class actionnya. Membatalkan class action,menurut dia, malah akan menutupi fakta kriminalitas yang terjadi di IPDN selama ini."Lagi pula gugatan ini bukan atas nama saya pribadi, tapi juga warga Jatinangor yang dirugikan dengan keberadaan IPDN," cetusnya.
(rmd/ndr)











































