Jampidsus: Pengakuan Mahfud Soal Asabri Tak Akan Ditelusuri

Jampidsus: Pengakuan Mahfud Soal Asabri Tak Akan Ditelusuri

- detikNews
Senin, 24 Sep 2007 18:06 WIB
Jakarta - Pengakuan mantan Menteri Pertahanan Mahfud MD yang menyebutkan pernah ditawari uang dan apartemen oleh salah satu tersangka kasus Asabri Henry Leo tidak akan ditindaklanjuti oleh penyidik Kejagung. "Kalau sudah nggak ada (penerimaan), apalagi yang mau ditanyain lagi. Orang nggak jadi, ya tidak akan ditelusuri," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman usai raker Komisi III dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2007).Selain itu, Kemas mengaku belum pernah menerima rekening koran yang disebut-sebut oleh istri Henry Leo, Iyul Sulinah sebagai bukti pemberian rumah dari Henry Leo kepada TB Silalahi.Kemas menegaskan, selama tidak ada bukti yang cukup maka kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti. "Kalau Iyul tidak bisa buktikan terbalik, ya stop sampai di sini," ujarnya.Namun menurut Kemas, tidak tertutup kemungkinan jika kasus ini berkembang lagi. "Semua bisa mungkin, tapi apa yang ada sekarang seperti ini. Semua sekarang sudah jelas, tinggal disimpulkan masing-masing. Semua berhak menyimpulkan, kejaksaan juga berhak menyimpulkan," pungkasnya.Henry Leo dan mantan Dirut Asabri Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana pensiun prajurit oleh PT Asabri tahun 1995 senilai Rp 410 miliar. Dana itu digunakan sebagai jaminan pinjaman di Bank BNI 46 cabang Jakarta Kota. Keduanya ditahan di Rutan Kejagung. (mly/sss)


Berita Terkait