PK Imam Samudra dan Ali Ghufron Ditolak MA
Senin, 24 Sep 2007 17:31 WIB
Jakarta - Nasib terpidana bom Bali Imam Samudra dan Ali Ghufron alias Muklas setali tiga uang dengan Amrozi. Upaya ketiga terpidana mati bom Bali ini untuk mendapat keringanan hukuman melalui peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA)."Permohonan mereka semuanya ditolak MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi saat dihubungi detikcom, Senin (24/9/2007).Dia menjelaskan, MA menolak PK Imam Samudra pada 19 September 2007. Perkara bernomor 68PK/Pid/2007 ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil dengan hakim anggota Djoko Sarwoko dan Moegihardjo.Untuk perkara bernomor 67PK/Pid/2007 dengan terpidana Ali Ghufron yang merupakan kakak Amrozi, putusannya dibacakan majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil pada 23 Agustus. Bertindak sebagai anggota dalam kasus tersebut adalah Bahauddin Qaudry, dan Kaimudin Sale.Sebelumnya, MA menolak permohonan PK Amrozi. MA berpendapat, bukti baru alias novum para terpidana mati tersebut yang antara lain berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU terorisme tidak bertentangan dengan putusan penolakan PK.
(nvt/sss)