Polisi mengungkap sosok pria berinisial PJ yang aksinya viral menendang kucing di Stadion Kridosono Blora. Pria itu ternyata pensiunan ASN.
"Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dilansir detikJateng, Senin (2/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menambahkan, kucing tersebut mati seminggu setelah kejadian. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pasti pelaku tega menendang kucing tersebut.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung," terang Zaenul.
Saat ini, terduga pelaku masih berstatus saksi. Atas perbuatannya, pensiunan ASN itu terancam jeratan Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Stadion Blora"
(wnv/idn)









































