Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menonaktifkan guru besar berinisial Prof ER. Penonaktifan itu terkait Prof ER yang dipolisikan terkait dugaan mencabuli mahasiswi saat pingsan.
"Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus," kata Humas UIN Palopo, Reski Azis, dalam keterangannya, seperti dilansir detikSulsel, Senin (2/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini merupakan langkah administratif yang diambil untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Hal ini juga untuk menjaga suasana kondusif serta keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.
"Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas," jelasnya.
UIN Palopo menegaskan langkah ini bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan. Penonaktifan oknum dosen itu murni kebijakan administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
"Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas," ujar Reski.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "Pelajar SMP di Cianjur Cabuli 10 Anak"










































