Saldo Akhir Rp 21,3 M, PT DI Diragukan Bisa Bayar Utang
Senin, 24 Sep 2007 15:01 WIB
Jakarta - Saldo akhir PT Dirgantara Indonesia (DI) tercatat Rp 21,2 miliar. Dengan saldo sebesar itu, kreditor khawatir PT DI tidak bisa membayar utang-utangnya."Bagaimana hak dan kewajiban PT DI untuk posisi terakhir cukup untuk bayar kewajiban? Bagaimana kalau kasasi MA memenangkan PT DI? Sebagai kreditor saya merasa was-was, apa cukup hartanya," cetus salah seorang kreditor perwakilan PT Wijaya Karya.Hal itu disampaikan dia dalam rapat kreditor, debitor, dan kurator, dalam proses pailit PT DI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (24/9/2007)."Hak dan kewajiban balance pak," kata kurator Taufik Nugraha.Taufik menjelaskan, jumlah saldo sebesar Rp 21,2 miliar bisa bertambah karena ada masukan sebagai imbalan dari produksi yang dikerjakan PT DI. "Kita juga sudah kasih tahu kepada customer mengenai penggantian nomor rekening. Jadi mereka nanti menyetorkan uang ke nomor rekening yang baru," imbuhnya.Mengenai kepailitan, hakim pengawas Zulfahmi menjelaskan, jika proses kasasi MA diterima, maka proses pailit berhenti. Meski demikian, utang akan tetap dibayarkan. Namun jika kasasi ditolak, maka proses pailit tetap berjalan sebagaimana mestinya."Dalam UU Kepailitan, intinya adalah pembayaran utang. Ibarat kapal, bukan memotong kapalnya atau melikuidasi, tapi mengganti bendera dan nakhodanya," ujar Zulfahmi.Nasib Rp 40 MiliarUsai sidang, Taufik ditanya salah satu mantan karyawan PT DI mengenai kucuran dana negara sebesar Rp 40 miliar. "Nasib yang 40 miliar itu bagaimana Pak. Itu kan untuk membayar pesangon. Apa masih ada. Kalau masih, kenapa tadi tidak dilaporkan," tanya dia.Taufik menjelaskan, uang Rp 40 miliar dari negara itu dimaksudkan untuk penyertaan modal kepada PT DI. Hingga kini, uang itu masih utuh."Masih utuh hingga hari ini, bahkan sampai bunga-bunganya. Dalam pertanyaan yang saya ajukan ke PT DI memang belum seutuhnya dijawab," tandas Taufik.
(nvt/sss)











































