×
Ad

KPK Panggil Penilai Pajak Jakut Jadi Saksi Suap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 02 Feb 2026 12:45 WIB
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil saksi-saksi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Kali ini, KPK memanggil Boediono yang disebut sebagai Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Selain Boediono, KPK memanggil lima saksi lainnya. Berikut ini daftar saksi yang dipanggil:

1. Boediono selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
2. Vera Cahyadi selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada
3. Silvi Farista Zulhulaifah selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada
4. Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada
5. Firman selaku karyawan swasta/translator PT Wanatiara Persada
6. Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada.




(kuf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork