Kaki Diamputasi, Surtimah Malah Duduk Sebagai Terdakwa

Kaki Diamputasi, Surtimah Malah Duduk Sebagai Terdakwa

- detikNews
Senin, 24 Sep 2007 13:33 WIB
Yogyakarta - Nasib apes dialami Lidwina Surtimah (60), warga Dusun Nanggulan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman. Dia saat ini kehilangan kaki kirinya dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sleman akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tahun 2006.Surtimah diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Ibaryanto SH dengan majelis hakim yang diketuai Tutut Topo Sri Purwanti SH. Surtimah sendiri didampingi kuasa hukumnya, Chandera SH dan Irine Wid Arisanti, dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Sidang yang digelar di PN Sleman di Beran Sleman juga dipadati pengunjung sidang.Sidang hari ini, Senin (24/9/2007), yang merupakan sidang putusan sela, mejelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Surtimah. Sidang kedua akhirnya diteruskan, meski Surtimah yang telah kehilangan kaki kiri dan berjalan dengan tongkat penyangga itu sempat meminta majelis hakim menghentikan sidang sesaat. Sebab dia mengaku menderita sakit bayangan.Meski tetap duduk di kursi terdakwa, selama hampir 10 menit dia berusaha menghilangkan rasa sakit tersebut. Raut mukanya juga tampak sedikit pucat sambil menahan rasa sakit. Setelah rasa sakit disertai nyeri di sekitar kaki yang diamputasi itu hilang, dia kemudian meminta sidang dilanjutkan.Dalam eksepsinya, Chandera mengatakan faktor kelalaian yang menyebabkan kliennya mengalami kecelakaan hingga kakinya diamputasi. Pasal 360 ayat 2 KUHP yang didakwakan kepada kliennya tidak tepat. Polisi justru menyalahkan kliennya dengan dalih korban jatuh karena menabrak Isuzu Panther milik PT Ksatria Mitra. Padahal, kliennya bersama saksi lain melihat Panther keluar dari gedung dengan kecepatan tinggi, tanpa menyalakan lampu, dan sekuriti telah memberikan aba-aba kepada kliennya untuk lewat lebih dulu."Ini karena yang luka-luka justru korban Surtimah dan Wiji Utami. Oleh karena itu, patut dipertanyakan, mengapa Polres Sleman tetap memproses kasus ini dengan tuduhan pasal 360 ayat 2 KUHP," kata dia. Sementara itu, Surtimah seusai sidang menuturkan dia harus kehilangan kaki kirinya karena kecelakaan di Ringroad Utara Maguwoharjo pada tanggal 20 Desember 2006 lalu. Saat hujan deras turun, dia bersama Wiji Utami (40), tetangganya, mengendarai sepeda motor. Saat itu berada di arah berlawanan di jalur lambat di depan kantor securicor PT Ksatria Mitra, dia menghentikan kendaraan dengan lampu sepeda motor nyala karena ada petugas di securicor di jalan. Petugas memberi- aba-aba untuk meneruskan laju motor, namun tiba-tiba dari dalam gedung keluar mobil Panther milik perusahaan dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, dia tertabrak bagian belakang hingga patah kaki. Wiji Utami luka robek pada mata kaki kanan.Menurut dia, pasca operasi amputasi, punggungnya sering merasa ngilu. Demikian pula dengan luka di kaki kiri bekas amputasi juga sering menimbulkan rasa sakit. Meski sudah pensiun sebagai guru, tapi setelah kecelakaan dirinya hanya bisa berdiam diri di rumah saja. Seluruh aktivitas sosial yang dijalani selama ini tidak bisa dilakukan lagi. Kebiasaan Surtimah menggendong cucu kesayangannya, juga tidak bisa dilakukan lagi."Saya tak bisa ikut arisan, kegiatan sosial di kampung. Bahkan mau gendong cucu saja tidak bisa. Itu yang membuat saya sering terenyuh dan menangis," tutur dia. (bgs/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait