Interpol mengungkap progres pengajuan red notice buron kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan. Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko megatakan permohonan red notice Jurist Tan telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
"Untuk red notice-nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan," kata Untung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Untung menyatakan pihaknya telah memetakan keberadaan Jurist tan. Namun, dia belum mengungkap di negara mana eks Stafsus Nadiem Makarim itu berada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana," pungkasnya.
Sebagai informasi, Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbud era Menteri Nadiem. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:
1. Nadiem Makarim
2. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
3. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Empat nama tersebut sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop.
Simak juga Video: Masih di Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Masuk DPO Kejagung











































