Hanya Perpanjangan Tangan SBY, Pansel KPU Tolak Di-PTUN-kan

Hanya Perpanjangan Tangan SBY, Pansel KPU Tolak Di-PTUN-kan

- detikNews
Senin, 24 Sep 2007 12:32 WIB
Jakarta - Kinerja Panitia Seleksi (Pansel) KPU yang dinilai tidak memuaskan berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pansel menolak di-PTUN-kan karena posisinya hanyalah perpanjangan tangan Presiden SBY.Sidang yang mengagendakan jawaban dari pihak tergugat alias eksepsi ini berlangusng sekitar 10 menit. Jawaban tersebut tidak dibacakan di muka sidang melainkan hanya diserahkan secara tertulis kepada ketua majelis hakim Kadar Slamet. Alasan tidak dibacakan adalah untuk efektivitas waktu.Dalam jawaban tergugat, kuasa hukum Pansel KPU menyatakan, gugatan yang dilayangkan pengamat politik Indra J Pilliang masih terlalu dini. Sebab, Pansel KPU hanya menjadi perpanjangan tangan Presiden.Apalagi, proses seleksi anggota KPU belum selesai. Selain itu, tim seleksi bukan pejabat tata usaha negara."Itu prematur. Objek gugatan, yakni pansel, masih butuh tahapan-tahapan. Pansel bukan pejabat tata usaha, seharusnya ini ke pengadilan umum," kata kuasa hukum Pansel KPU Soenyoto usai sidang di PTUN, Jl Soemarno, Jakarta Timur, Senin (24/9/2007).Menanggapi jawaban tersebut, Indra berkeras gugatannya sudah tepat. "Di sidang pertama, hakim juga sudah memutuskan ini tidak salah alamat. Karena Pansel KPU bekerja atas UU, ya itu merupakan pejabat tata usaha negara. Hakim membolehkan kok," kata Indra yang didampingi sejumlah pengacara.Sidang akan dilanjutkan 1 Oktober dengan agenda tanggapan dari pihak penggugat. (nvt/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait