Tolak Perda Tibum, Ratusan Gepeng dan Waria Serbu Depdagri
Senin, 24 Sep 2007 12:30 WIB
Jakarta - Penolakan terhadap Raperda 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang dibuat Pemprov DKI Jakarta terus bergulir. Sekitar 200 pengamen, pengemis, waria, pedagang asongan dan joki 3 in 1 menyerbu Gedung Depdagri.Mereka meminta Depdagri mengkaji ulang Raperda tersebut. Aksi ratusan orang ini dikomandoni Urban Poor Consortium (UPC).Dengan ikat kepala merah yang bertuliskan "Tolak Perda 8 Tahun 2007", mereka berorasi sambil bernyanyi-nyanyi."Kami menuntut Depdagri tdiak mensahkan Perda 8/2007," cetus koordinator aksi, Edi Saidi, dari UPC di sela aksi demo di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (24/9/2007).Pekerja di sektor informal, kata Edi, merasa sangat dirugikan dengan adanya peraturan ini. Apalagi Perda tersebut dinilai tidak masuk akal."Masak menggunakan jasa atau membeli dari pedagang asongan dikenai denda dan penjara yang tidak masuk akal. Masak dendanya Rp 5-Rp 20 juta, lalu kurungan selama 6 bulan. Ini tidak masuk akal. Lagipula kami merasa semua jalan ditutup," beber Edi.Edi berjanji akan terus menggelar aksi demo sampai Raperda tersebut tidak jadi disahkan. Demo yang dimulai pukul 10.30 WIB itu berakhir sekitar pukul 12.20 WIB.Perwakilan pendemo sempat ditemui staf Sekjen Depdagri. Depdagri berjanji akan mengkaji Perda itu dengan mempertimbangkan para pekerja informal yang bekerja di jalan.
(umi/nrl)











































