Proses Pailit PT DI, Kurator Ditambah 3

Proses Pailit PT DI, Kurator Ditambah 3

- detikNews
Senin, 24 Sep 2007 12:05 WIB
Jakarta - Seorang kurator untuk memverifikasi aset PT Dirgantara Indonesia (DI) sepertinya kurang. Akhirnya ditambah 3 kurator lagi. Sehingga totalnya ada 4 kurator.Penambahan kurator oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu atas permintaan kurator yang ditunjuk PN Jakpus maupun PT DI."Sudah ada surat-surat dari calon kurator yang menyatakan bersedia untuk menjadi kurator yang tidak punya kepentingan atau conflict of interest, serta tidak menangani lebih dari 3 perkara," ujar ketua majelis hakim Andriani Nurdin dalam sidang permohonan kurator di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (24/9/2007).Pengangkatan kurator tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, yakni pasal 71 ayat 1 UU 37/2004 tentang Kepailitan.3 Kurator yang diangkat adalah Erick (diangkat berdasar rekomendasi kurator terdahulu), Sheila A Salomo dan M Ismack (rekomendasi PT DI).Kurator Taufik Nugroho mengatakan, penambahan jumlah kurator dikarenakan kompleksitas proses kepailitan PT DI."Saya mengusulkan 1 dan PT DI mengusulkan 2. Semuanya sudah setuju, kita tinggal bekerja," ujar Taufik usai sidang.Dikatakan dia, kreditor yang sudah terdaftar dan diverifikasi kurator ada 10. Rinciannya, 3 dari luar negeri dan 7 dari dalam negeri. Sedangkan informasi dari debitur PT DI, ada 332 kreditor yang diundang ke PN Jakpus dan perlu diinventarisir. (nvt/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads