Gedung Granadi di Kuningan Dimohonkan Sita Jaminan

Gedung Granadi di Kuningan Dimohonkan Sita Jaminan

- detikNews
Senin, 24 Sep 2007 11:44 WIB
Jakarta - Gedung Granadi yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Kav 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan, dimohonkan sita jaminan oleh jaksa pengacara negara. Penyitaan itu demi menjamin pelaksanaan tuntutan penggugat melawan tergugat I Soeharto dan tergugat II Yayasan Supersemar.Hal itu disampaikan jaksa pengacara negara Dachamer Munthe di persidangan perdata negara melawan Soeharto dan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (24/9/2007)."Bahwa adanya kekhawatiran penggugat mengenai tergugat I dan tergugat II akan memindahkan asetnya dan guna terjaminnya pelaksanaan tuntutan penggugat, maka penggugat perlu memohon diletakkannya sita jaminan terhadap barang milik tergugat I atau tergugat II," kata Dachamer.Sita jaminan itu dimohonkan karena gugatan primer negara terhadap penggugat I dan II sangat besar. Selain meminta pengembalian kerugian materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185,918 miliar, penggugat meminta tergugat membayar kerugian immateril Rp 10 triliun."Secara keseluruhan berjumlah US$ 420 juta dan Rp 10,185 triliun," tandas Dachamer. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads