Soeharto Ancam Sita Aset Time
Senin, 24 Sep 2007 11:08 WIB
Jakarta - Mantan Presiden Soeharto menang atas gugatan terhadap Time Asia. Jika Time tidak membayar ganti rugi Rp 1 triliun maka penguasa Orde Baru ini akan menyita aset Time di Indonesia."Kalau menolak, ya ada upaya paksa atau eksekutor berslag atau menyita aset-aset yang dimiliki oleh tergugat. Tergugatnya kan bukan hanya Time. Yang di Indonesianya ada. Kita hanya sita yang di Indonesia. Sedangkan Time yang di luar negeri tidak bisa," kata kuasa hukum Soeharto, M Assegaf, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2007).Dijelaskan Assegaf, ada 3 kemungkinan untuk eksekusi dana Rp 1 triliun dari majalah Time Asia. Pertama, tergugat akan melaksanakan seluruh keputusan. Kedua, melaksanakan sebagian saja. Ketiga, tidak akan melaksanakan sama sekali."Keputusannya yang mana, akan disampaikan pengadilan tersebut kepada pihak kita," ujarnya.Mahkamah Agung (MA) pada 30 Agustus 2007 memenangkan perkara kasasi Soeharto yang menggungat 7 pihak dari Time Asia yakni Time Inc, editor Time Donald Marison, John Colmay, Davit Liephold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana.MA menghukum tergugat 1 sampai 7 secara tanggung renteng membayar kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun.MA menilai pemberitaan di majalah Time edisi 24 Mei 1999 volume 153 No 20 pada halaman 16 hingga 19 dibuat oleh tergugat dan tersiar luas sehingga melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati, sehingga menyebabkan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik penggugat sebagai jenderal besar TNI dan mantan Presiden RI.
(aan/sss)











































