Tolak Perda Tibum, 500 Warga Miskin Satroni Depdagri
Senin, 24 Sep 2007 06:38 WIB
Jakarta - Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang baru saja dikeluarkan DPRD DKI Jakarta diprotes beberapa pihak. Salah satunya kaum miskin kota yang berprofesi di sektor informal.Mereka pun berencana menggeruduk kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Senin (24/9/2007). Rencananya, aksi yang akan diikuti oleh 500 warga miskin se-DKI Jakarta itu akan dimulai 10.00 WIB.Berdasarkan rilis yang diterima detikcom, perda yang merupakan revisi Perda No. 11/1988 itu ternyata lebih buruk. Peraturan itu dinilai telah mengebiri hak dasar rakyat miskin kota khususnya hak untuk bertempat tinggal dan hak untuk bekerja sesuai pasal 28 UUD 1945.Peserta aksi sebagian besar peserta aksi adalah pengamen, PKL, pedagang asongan, pemulung, penarik becak, joki 3 in 1. Aksi dipelopori oleh Urban Poor Consortium (UPC).
(anw/ken)











































