Sidang Gugatan Perdata Soeharto Digelar Pukul 09.00 WIB

Sidang Gugatan Perdata Soeharto Digelar Pukul 09.00 WIB

- detikNews
Senin, 24 Sep 2007 06:02 WIB
Jakarta - Setelah beberapa kali mediasi yang dilakukan gagal, akhirnya sidang gugatan perdata gugatan korupsi pada Yayasan Beasiswa Supersemar dilanjutkan. Rencananya, sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2007).Agenda sidang adalah pembacaan gugatan pertama dari pihak penggugat. Sebagai tergugat, pihak mantan Presiden Soeharto juga akan diberi kesempatan untuk memberikan jawaban.Sidang yang akan dimulai pukul 09.00 WIB ini, akan diberikan kesempatan bagi pihak tergugat untuk menyampaikan gugatan balik. Juga akan dibuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk mengajukan gugatan intervensi dalam perkara itu. Gugatan intervensi bisa diajukan oleh pihak ketiga yang merasa harus dilibatkan sebagai salah satu pihak dalam perkara tersebut.Soeharto digugat senilai 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar atas tuduhan penyalahgunaan dana Supersemar. Tak cuma itu, Kejaksaan juga menuntut ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.Gugatan perdata terhadap Soeharto terkait dugaan korupsi pengelolaan Yayasan Supersemar dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Sidang perdana telah digelar 9 Agustus 2007 lalu. Mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.Kegagalan proses mediasi tersebut karena pengacara Soeharto menganggap surat kuasa khusus yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Kejagung dianggap tak berlaku lagi. Sebab surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Dengan digantikannya Abdul Rahman dengan Hendarman Supandji, surat kuasa itu dianggap tidak berlaku lagi.Namun Kejagung memiliki pendapat lain. Surat tersebut ditujukan ke Jaksa Agung tanpa menyebutkan nama Jaksa Agung. (anw/ken)


Berita Terkait