Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Kematian Lula Lahfah

Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Kematian Lula Lahfah

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 30 Jan 2026 17:24 WIB
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Kematian Lula Lahfah
Lula Lahfah (Foto: Instagram @lulahfah/ybrap)
Jakarta -

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum. Dia menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

"Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," kata AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Iskandarsyah mengatakan Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Menurutnya, tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh jenazah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," katanya.

Polisi telah memeriksa bukti-bukti dan meminta keterangan saksi. Penyidik tidak melakukan autopsi jenazah atas permintaan keluarga.

"Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat," sebut dia.

"Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum," imbuhnya.

Lihat juga Video: Polisi Akan Periksa Keluarga Lula Lahfah, Dalami Alasan Tolak Autopsi

(lir/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini