Biaya Perkara MA Salah Dipahami
Minggu, 23 Sep 2007 15:45 WIB
Jakarta - Audit biaya perkara yang menjadi pemicu kisruh MA dan BPK dinilai disalah pahami. Biaya ini berada di setiap Pengadilan Negeri bukan di MA."Uang itu tersebar di kepaniteraan pengadilan-pengadilan negeri, tidak ada di MA. Sampai proses kasasi pun, uang itu ada di panitera. Bayarnya juga di situ," kata anggota Komisi III DPR Gayuus Lumbun pada detikcom, Minggu (23/9/2007).Biaya perkara, kata Gayuus, adalah uang panjar yang bersifat titipan dari pihak yang berperkara. Uang itu dikelola panitera di pengadilan negeri dan diaudit oleh inspektor jenderal di Departemen Hukum dan HAM."Kalau MA selama ini terkesan diam soal itu, ya karena mereka berpegang pada aturan hukum. Jadi tidak perlu repot-repot," ujarnya.Gayus menyesalkan pemahaman yang keliru atas definisi biaya perkara justru muncul dari kalangan akademisi."Para ahli itu, ahli-ahli buku yang tidak tahu praktek. Jangan bicara praktis kalau tidak tahu apa-apa," ketus dia.Gayuus menjelaskan, MA berpegang pada Herzien Indonesisch Reglement (HIR) atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata. MA juga berpegang pada ketentuan pasal 2 UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Aturan ini tidak pernah menyebutkan uang biaya perkara sebagai PNBP. Sementara, BPK berpegang pada UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.Itu sebabnya, lanjut Gayuus, penyusunan rancangan PP Tata Cara Pengelolaan Biaya Perkara di Pengadilan, dinilai tidak tepat. Sebab masih ada ketidaksinkronan undang-undang yang menjadi acuan kedua "Nanti PP-nya merujuk kemana? Sulit kan kalau nyolong sana-sini. Kalau mau diubah ya direvisi undang-undangnya," ujarnya.
(fiq/fay)











































