Tunda Audit MA Bisa Hilangkan Barang Bukti
Minggu, 23 Sep 2007 12:07 WIB
Jakarta - Audit BPK biaya perkara di MA, baru akan digelar awal 2008. Penundaan ini dinilai bisa menjadi upaya menghilangkan barang bukti dan manipulasi laporan keuangan."Terlihat betul ada penghindaran oleh MA. Bisa jadi ada upaya untuk menghilangkan barang bukti. Memanipulasi laporan keuangan bisa saja terjadi," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Fahmi Badoh pada detikcom, Minggu (23/9/2007).Dia menjelaskan, perdamaian antara kedua lembaga negara itu belum bisa menyelesaikan masalah. Apalagi jika MA terus mengulur-ulur pelaksanaan audit."Kan nggak cukup dengan berdamai jika audit tidak juga terlaksana. Harus dibedakan persoalan publik dengan persoalan elit," jelas Fahmi.Dia juga mengkhawatirkan substansi PP Tata Cara Pengelolaan Biaya Perkara di Pengadilan yang digagas MA. PP yang disebut MA bakal jadi payung hukum penanganan biaya perkara itu dinilai hanya akan menguntungkan MA."Saya khawatir, PP itu nanti hanya jadi alat justifikasi praktek-praktek yang bertentang dengan tertib anggaran. PP ini bisa saja disiasati," urainya.
(fiq/fay)











































