Napi Bom Sampoddo Kabur dari LP Saat Salat Tarawih

Napi Bom Sampoddo Kabur dari LP Saat Salat Tarawih

- detikNews
Minggu, 23 Sep 2007 12:01 WIB
Makassar - Napi bom Sampoddo, Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jasmin bin Kasau alias Yamming (36) sepertinya tidak memanfaatkan Ramadhan untuk memperbanyak ibadah. Saat napi lain menunaikan salat Tarawih, Jasmin malah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sari.Aksi Jasmin dilakukan pada Jumat 21 September 2007 malam. LP Gunung Sari di Jl Sultan Alauddin, Makassar pun dibuat heboh. Hingga Minggu (23/9/2007) petugas LP dan polisi terus mencari Jasmin.Jasmin diperkirakan kabur sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, napi lain sedang melakukan tarawih di Masjid LP. Hilangnya napi dengan hukuman 18 tahun penjara ini diketahui petugas, saat napi dikumpulkan di bloknya masing-masing."Setelah dikumpulkan di bloknya masing-masing, di situ diketahui kalau ada satu tahanan yang kabur," ujar Fadli AB, Kepala Keamanan LP ketika ditemui wartawan.Jasmin menempati Blok D kamar tujuh. Di kamarnya, dia mendekam bersama napi eksodus Timor Leste. Pelarian Jasmin diduga melewati tembok bagian utara yang tingginya mencapai 6 meter. Sebabnya, petugas menemukan kawat berduri yang di atas tembok sudah bengkok. Namun anehnya, lokasi ini dekat dengan menara pengawas LP.Sementara, dari informasi yang dihimpun, beredar pula dugaan kalau Jasmin kabur lewat pintu depan LP. Ini dimungkinkan karena Masjid LP Makassar terbuka untuk umum saat dilakukan salat Tarawih. Jasmin diduga kabur dengan cara berbaur dengan jamaah luar, bubar salat. Tidak ada tanda khusus yang membedakan antara jamah luar dan napi.Pada malam Jasmin kabur, LP dijaga oleh 12 petugas. 3 orang yang bertugas memeriksa setiap blok-blok dan 6 orang berjaga di tiap pos bagian atas. Sementara 3 lainnya adalah komandan jaga, wakil komandan dan seorang portir.Bom Sampoddo terjadi pada 2004 lalu di Palopo, Luwu, Sulsel. Bom meledak di pusat hiburan malam di sebuah kawasan yang tidak jauh dari kota Palopo. Selain Jasmin, 5 orang lainnya menjadi terdakwa dalam kasus ini. (gun/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads