Polri & Kejagung Harus Temukan Eksekutor Pembunuh Munir

Polri & Kejagung Harus Temukan Eksekutor Pembunuh Munir

- detikNews
Minggu, 23 Sep 2007 04:56 WIB
Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang bergulir di persidangan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung juga tidak kunjung menemukan siapa pelaku utamanya. Keterangan yang muncul justru tidak menemukan novum (bukti baru) seperti siapa eksekutor pembunuhan tersebut."Persoalan yang muncul saat ini justru adalah praduga-praduga, bukan novum. Bukti yang ada saat ini adalah hasil pemeriksaan pertama dalam penyidikan, seperti munculnya nama-nama itu," kata pengamat intelijen Wawan Poerwanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/9/2007). Untuk itu, menurut Wawan, sudah saatnya dalam persidangan maupun penyelidikan Polri setelah ada hasil PK adalah mencari siapa pelaku utama pembunuhan dan eksekutornya. Sebab, bukan tidak mungkin ada pihak lain selain Pollycarpus, termasuk membuka rekaman pembicaraan Pollycarpus dan Muchdi PR yang dilakukanFBI.Seperti diketahui, racun arsen yang dimasukan ke tubuh Munir sangat mematikan, yaitu tiga kali lipat yang tersimpan di dalam tubuhnya yang berjumlah 450 miligram. Racun sebanyak itu tidak perlu butuh waktu banyak untuk menewaskan orang, jadi tidak mungkin dilakukan Pollycarpus, apalagi sampai menunggu sepuluh jam."Ini dosis yang tiga kali mematikan, kita perlu cari siapa eksekutornya. Tidak ada pembunuhan yang sempurna, serapih apapun. Sayangnya, pihak Belanda saat itu kenapa tidak memberi police line sebelum para penumpang Garuda itu turun di Bandara Schipool, apalagi saat itu dokter datangnnya siang. Ini justrudigunakan oleh eksekutor untuk bersih-bersih dan lolos. Ini kesempatan yang digunakannya," terang Wawan menyayangkan penyelidikan di Belanda yang luput ini.Terkait pernyataan staf ahli BIN bernama Janzi Sofyan disebuah surat kabar, tentang permintaan pemanggilan Wakil Kepala BIN As'ad Ali Said dan mantan DeputiPenggalangan BIN Muchdi PR sebagai oknum atau pribadi dan bukan institusi. Menurut Wawan, seseorang tidak bisa dikatakan oknum atau bukan, sebelum diselidiki secara betul keterlibatannya oleh pihak berwenang."Ini yang perlu diklarifikasi, memang kita dengar Polri akan memanggil yang bersangkutan, tapi itu adalag kewenangannya Polri dan itu menunggu hasilkeputusan PK dulu," jawabnya.Bila dalam sidang PK, Pollycarpus lolos, maka perkara selesai. Tapi bila Pollycapus kalah sudah barang tentu kasus ini akan terus berkembang. Tentunya si A dan si B tidak bisa lagi dilindungi."Kita harus hormati bahwa hukum adalah hukum. Di persidangan tentunya akan terungkap hasil penyidikan polisi, tuntutan jaksa dan apa keputusan hakim, dalamhal ini hakim di MA," tandasnya. (zal/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads