SBY Deadline MA 2 Bulan
Sabtu, 22 Sep 2007 16:48 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi waktu dua bulan bagi Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan internal dan penyesuaian mekanisme pengelolaan dana titipan biaya berperkara perdata. Meski menyetujuinya, namun Ketua MA Bagir Manan belum bisa memastikan apakah jajarannya bisa memenuhi tenggat waktu tersebut."Saya belum tahu, kita tunggu PP-nya. Kita lihat saja pengelolaannya itu sampai mana. Kan untuk itu ada tim bersama MA dan BPK yang menyusun mekanisme kerja itu," ujar Bagir menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuannya dengan Ketua BPK Anwar Nasution yang dimediasi oleh Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (22/9/2007). Ada pun PP yang dimaksud Bagir di atas adalah payung hukum yang lebih jelas dan tegas bagi MA untuk secara leluasa mengelola uang titipan biaya berperkara perdata dari seluruh pengadilan di Tanah Air. Sebelum 2005, pengelolaannya ditangani oleh Depkum dan HAM. Pemerintah sendiri menargetkan dapat menyelesaikan PP Tata Cara Pengelolaan Biaya Perkara di Pengadilan itu paling lambat satu bulan ke depan. Target ini juga merupakan hasil pertemuan mediasi siang ini. Mengacu pada PP tersebut nantinya BPK akan melakukan audit terhadap pengelolaan uang titipan biaya berperkara oleh MA sepanjang tahun ini. Namun audit paling cepat baru bisa dilaksanakan pada awal 2008."Kalau mau menilai kalah atau menang itu urusan Anda. Bagi saya ada aturan main yang jelas, sebab selama ini kita memegang aturan masing-masing. Mungkin juga mekanisme pengelolaannya tidak berubah, hanya bedanya kali ini ada audit," sambung Bagir sambil menuju mobil dinasnya.
(lh/asy)











































