Ketua BPK Cabut Pengaduan terhadap Ketua MA ke Mabes Polri
Sabtu, 22 Sep 2007 15:29 WIB
Jakarta -
Rangkaian pertemuan antara ketua BPK dan ketua MA yang dimediasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wapres Jusuf Kalla (JK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir gembira. Ketua BPK Anwar Nasution pun berniat mencabut laporannya pada Mabes Polri. "Tidak ada lagi relevansi pengaduan kita ke Kepolisian RI atas perkara ini bahwa MA telah menghalangi BPK menjalankan tugasnya untuk melakukan audit keuangannya. Nanti anak buah saya yang ke Mabes," kata Anwar Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (22/9/2007).Sebelumnya, Anwar mengadukan Bagir Manan ke Mabes Polri. Anwar melaporkan Bagir karena menuduh telah menghalangi BPK melakukan audit atas biaya perkara perdata. Pada pertemuan siang ini, tercapai kesamaan pandang antara BPK dan MA atas sengketa kewenangan yang sempat melibatkan mereka. Pihak MA setuju bahwa uang titipan biaya peradilan perkara perdata termasuk penerimaan negara bukan pajak, dan karenanya layak dilakukan audit. Di satu sisi, pihak BPK setuju bahwa MA perlu mendapat keleluasaan dalam mengelola dana titipan tersebut. Auditnya sendiri paling cepat baru dapat dilakukan awal 2008 setelah pemerintah menyelesaikan PP mengenai biaya perkara dan penyesuaian internal di MA."Ini suatu kemajuan. Pak Bagir semula tidak akui ini bukan penerimaan negara, sekarang sudah akui. Di lain pihak pemerintah memberikan fleksibilitas bagi MA bagaimana mengelola keuangan negara itu. Artinya ini dipulihkan hak dan kewenangan BPK," imbuh Anwar gembira.
(lh/asy)










































