MA dan BPK Damai, Biaya Perkara MA Perlu Diaudit BPK
Sabtu, 22 Sep 2007 15:01 WIB
Jakarta - Akhirnya tercapai kesamaan pandangan antara BPK dan MA atas sengketa kewenangan dua lembaga tinggi negara itu. Bahwa uang titipan biaya peradilan perkara perdata tergolong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan karena itu perlu dilakukan audit oleh BPK. Namun pihak MA pun perlu diberi keleluasaan mengelola dan mempertanggungjawabkan dana itu. Demikian hasil pertemuan antara Ketua MA Bagir Manan dengan Ketua BPK Anwar Nasution yang dimediasi oleh Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (22/9/2009). Pertemuan juga dihadiri oleh Ketua MK Jimly Ashshiddiqie. "Segera pemerintah menjalankan kewajiban menyusun aturan tentang biaya perkara, apa kriterianya dan bagaimana tata kelolanya. Kemudian MA adakan pengaturan internal dan penyesuaian diri agar pada saatnya BPK bisa melakukan audit. Sehingga awal tahun depan kita bisa melakukan audit terhadap apa yang dilakukan tahun ini," kata Presiden SBY usai pertemuan. Sengketa antara MA dan BPK kali ini merupakan hal yang dapat saja terjadi dalam proses reformasi sistem peradilan yang sedang berlangsung. Terlebih dalam proses penataan sistem keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel di mata masyarakat."Yang penting segara dicarikan solusi yang sistemis dan bukan kompromistis, agar pemerintahan tetap berjalan. BPK bisa melakukan audit terhadap obyek patut diaudit. Namun audit itu berlangsung dalam sistem dan mekanisme yang bisa diterima semua pihak," imbuh SBY.
(lh/asy)











































