Medan - Pembangunan Hotel JW Marriott di Medan diprotes DPRD karena menyalahi izin semula. Hotel yang semula direncanakan 15 lantai itu, kini menjulang hingga 25 lantai. DPRD Medan meminta bangunan dipotong karena akan mengganggu jalur penerbangan.Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS menyatakan, pihaknya sangat prihatin dengan tindakan pengelola Hotel JW Marriott. Investor asal Amerika Serikat tersebut dinilai tidak menghomati peraturan yang ada di Medan."Izin pembangunan yang dikeluarkan hanya 15 lantai. Ternyata yang dibangun sudah mencapai 25 lantai. Ini kan sudah melanggar ketentuan," kata Hendra di Medan, Jumat (21/9/2007).Hotel JW Marriott yang saat ini pembangunannya sedang berlangsung di Jalan Putri Hijau Medan, sebelumnya mengajukan izin pembangunan hotel untuk 15 lantai, termasuk 3 lantai di basement di areal seluas 62.381 meter persegi. Persetujuan dikeluarkan Pemerintah Kota Medan, pada 11 Mei itu melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 0520/556/2095/04/01/05."Dari segi pendapatan asli daerah saja, Pemerintah Kota Medan sudah dirugikan. Apalagi bangunan itu tingginya sudah membahayakan penerbangan," ujar Hendra.IMB semula yang untuk 15 lantai itu, kata Hendra, memberikan pemasukan sekitar Rp 2 miliar. Nah, kelebihan 11 lantai itu tentu ada perhitungannya. Namun yang mencemaskan adalah penerbangan.Keberadaan gedung tinggi itu menganggu penerbangan dari dan ke Bandara Polonia Medan yang memang berada di pusat kota."Sebab itu kita minta supaya kelebihan tinggi bangunan itu dipotong. Tidak ada alasan apa pun. Kita memang membutuhkan investor di Medan, tapi kalau investor yang tidak menghormati dan mentaati peraturan kota ini, lebih baik hengkang," tandasnya.
(rul/mly)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini