Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tiga pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sampang, Magetan, dan Padang Lawas. Hal itu menyusul para Kajari definitif yang tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan ketiga Kajari tersebut masih berstatus terperiksa. Mereka belum dicopot dari jabatannya, namun pejabat pengganti sementara ditunjuk untuk memastikan pelayanan masyarakat tak terganggu.
"Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga Plh yang ditunjuk yakni Kordinator Kejati Sumut Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Padang Lawas, Koordinator Kejati Jatim Farkhan Junaedi sebagai Plh Kajari Magetan, dan jaksa di Kejati Jatim Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Sampang.
Anang menjelaskan, pemeriksaan oleh bidang Intelijen memiliki batas waktu 14 hari. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, prosesnya akan dilanjutkan oleh bidang pengawasan.
"Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti, maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Anang.
"Memang kalau mekanismenya nanti dari Tim Siri, nanti diserahkan ke pengawasan kalau memang ada indikasi. Tapi kan ini masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah," terangnya.
Anang mengatakan ketiga Kajari yang di amankan diklarifikasi terhadap adanya laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran etik yang diperbuat.
Lihat juga Video: Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp 804 Juta Hasil Peras Kepala Dinas











































