RUU KUHAP
Atur Jaksa Agung Bisa Ajukan PK
Jumat, 21 Sep 2007 16:38 WIB
Jakarta - Meski KUHAP mengatur hak melakukan peninjauan kembali (PK) ada pada terpidana atau ahli warisnya, namun prakteknya muncul jaksa mengajukan PK. Kecelakaan sejarah ini muncul pertama kali dalam kasus ruislag Bulog dengan terdakwa Tommy Soeharto.Nah, supaya PK oleh jaksa tak terus-terusan dilakukan tanpa dasar hukum, RUU KUHAP yang sedang digodok mengaturnya. Jaksa Agung bisa mengajukan PK.Seperti tertuang dalam salinan draf RUU KUHAP yang detikcom dapatkan Jumat (21/9/2007), hal itu diatur dalam pasal 257 ayat 2."Jaksa Agung karena jabatan berwenang untuk mengajukan peninjauan kembali demi kepentingan umum."Namun tak ada penjelasan dari apa yang dimaksud dengan 'kepentingan umum'.Selanjutnya diatur dua alasan mengajukan PK. Sebelumnya KUHAP mengatur 3 alasan, tapi dalam draf RUU ini, alasan ketiga dihapuskan. Alasan yang dihapus adalah, apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Pembeda lain dengan KUHAP yang masih berlaku saat ini adalah, draf RUU KUHAP mengatur lebih rinci proses pengajuan PK. KUHAP hanya menyebutkan Mahkamah Agung (MA) sebagai pengabul PK. Nah, RUU KUHAP yang disusun oleh tim yang diketuai Andi Hamzah ini menyebutkan pengabulan permohonan PK harus oleh sidang pleno yang dipimpin Ketua MA.
(aba/sss)











































